Selamat Datang Di Website resmi Dinas Perikanan Kota Palangka Raya
Home / Profil / Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

DINAS PERIKANAN

  • Dinas Perikanan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kota Palangka Raya;
  • Dinas Perikanan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap, sarana dan prasarana perikanan dan pengolahan dan pemasaran produk perikanan;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap, sarana dan prasarana perikanan dan pengolahan dan pemasaran produk perikanan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap, sarana dan prasarana perikanan dan pengolahan dan pemasaran produk perikanan;
  4. pelaksanaan administrasi dinas bidang perikanan budidaya, perikanan tangkap, sarana dan prasarana perikanan dan pengolahan dan pemasaran produk perikanan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas Perikanan mempunyai uraian tugas adalah sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan kebijakan Dinas Perikanan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan;
  2. menetapkan kegiatan Sekretaris dan para Kepala Bidang di lingkungan Dinas Perikanan Kota Palangka Raya sesuai petunjuk dan ketentuan yang sudah ditetapkan, sehingga diperoleh sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas;
  3. menetapkan dan mengatur Sekretaris dan para Kepala Bidang dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang sudah ditetapkan;
  4. mendisposisikan kegiatan administrasi, organisasi dan Tatalaksana Dinas Perikanan Kota Palangka Raya sesuai petunjuk dan ketentuan yang sudah ditetapkan dan agar tercapai hasil yang optimal;
  5. menyelenggarakan kegiatan dan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya, Pengembangan Budidaya Perikanan, Pengembangan Perikanan Tangkap, dan Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan di bidang perikanan berdasarkan skala prioritas yang berkesinambungan guna mencapai keberhasilan penyelenggaraan kegiatan dan  program berikutnya;
  6. menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  7. mendisposisikan surat-surat masuk dan keluar, nota dinas dan nota pertimbangan baik kepada pimpinan tingkat atas maupun pimpinan terbawah sesuai petunjuk dan ketentuan yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan;
  8. menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Perikanan Kota Palangka Raya berdasarkan pelaksanaan kegiatan bawahan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;
  9. menetapkan penilaian kerja bawahan berdasarkan prestasi kerja sebagai bahan pengajuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP); dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.